DUGAAN KORUPSI DANA PMBR DAN DANA KELURAHAN 

Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang 

Pekanbaru | Senin, 09 November 2020 - 11:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang menjadi pesakitan bersama mantan Camat Tenayan Raya tersebut. 

Abdimas ditetapkan tersangka pertama dalam kegiatan senilai Rp1 miliar lebih, berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu, diyakini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 


Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega dikonfirmasi tak menampiknya terkait jumlah tersangka yang bisa lebih dari satu orang. Diakuinya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan adanya kerlibatan pelaku lainnya. "Kami masih melakukan pengembangan. Kami lihat ke depannya seperti apa (hasilnya)," ungkap Yunius Zega, akhir pekan lalu. 

Saat ini, kata Zega, pihaknya telah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga sebagai aktor utama dalam perkara rasuah kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. 

"Namun untuk saat ini, penyidik berkesimpulan sebenarnya yang mengambil tindakan yang paling besar adalah AS. Kalau ada penambahan (tersangka, red) itu hanya yang membantu dia (Abdimas Syahfitra, red)," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Dumai

Untuk diketahui modus perbuatan Abdimas melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh mantan Camat Pekanbaru Kota itu untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 

Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada lapora pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai. 

Atas perbuatannya, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. 

Abdimas sendiri telah diperiksa penyidik Pidsus, 14 September lalu. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggelahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, 3 Agustus lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook